Kepolisian Resor Malang atau Polres Malang adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Malang. Polres Malang merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) B, sehingga kepala kepolisian resor yang menjabat seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resor Malang (Mapolres Malang) beralamat di Jalan. Ahmad Yani No. 1, Kepanjen, Kab. Malang, Jawa Timur.

Polres Malang saat ini dipimpin oleh AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. menggantikan AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H. Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Polres Malang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sesuai program Pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Batas-batas wilayah Hukum Polres Malang secara administratif adalah sebagai berikut:

  1. Sebelah Timur : Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo
  2. Sebelah Selatan : Samudra Hindia
  3. Sebelah Barat: Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri
  4. Sebelah utara  : Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.

Visi

Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.

Misi

  1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
  2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
  3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang;
  4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
  5. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
  6. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
  7. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;
  8. Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building/networking).
Scroll to Top