FAQ SATPAS SIM POLRES MALANG
Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering dihadapi oleh pemohon Layanan pada SATPAS POLRES MALANG
- APA SAJA SYARAT PEMBUATAN SIM BARU ? Batas Usia Minimal :
- SIM A, SIM C, dan SIM D : 17 tahun
- SIM B1 : 20 tahun
- SIM B2 : 21 tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
- APA SAJA SYARAT PERPANJANGAN SIM ? Syarat perpanjangan SIM :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen keimigrasian (WNA);
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Polri atau Dokter Umum Yang Telah Mendapat Rekomendasi Dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri;
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi;
- SIM Lama/Foto Copy SIM yang masih berlaku;
- Surat keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (Pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum);
- BERAPA BIAYA PEMBUATAN SIM ? Biaya Pembuatan SIM Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM :
- SIM A : Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000 Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
- SIM B I : Pembuatan SIM B I Baru, sebesar Rp 120.000 Perpanjang SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II : Pembuatan SIM B II Baru, sebesar Rp 120.000 Perpanjang SIM B II, sebesar Rp 80.000
- SIM C : Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000 Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) : Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000 Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional : Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000 Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000
- SYARAT PEMBUATAN SIM YANG HILANG ?
- Membawa Print Out SIM (Dikeluarkan di Satpas tempat penerbitan SIM)
- Laporan Kehilangan dari polsek atau polres
- Surat Rekom laka dan Tilang
- Surat Rekom TU lantas
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen keimigrasian (WNA)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Polri atau Dokter Umum Yang Telah Mendapat Rekomendasi Dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri;
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi;
- Surat keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (Pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum);
- SIM Lama/Foto Copy SIM yang masih berlaku (Perpanjangan SIM)
- APAKAH BISA PERPANJANGAN SIM LUAR KOTA DI SATPAS SIM SATLANTAS POLRES MALANG? Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
- JIKA TERLAMBAT PERPANJANGAN SIM, APAKAH HARUS MEMBUAT SIM BARU? MESKI HANYA TERLAMBAT 1 HARI ? Ya, harus membuat SIM Baru meski hanya terlambat 1 hari.
- JAM PELAYANAN SATPAS POLRES MALANG?
- Hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00
- Hari Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00
- Hari Minggu dan Hari Libur Nasional Libur