FAQ SATPAS SIM POLRES MALANG

Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering dihadapi oleh pemohon Layanan pada SATPAS POLRES MALANG
  1. APA SAJA SYARAT PEMBUATAN SIM BARU ?
  2. Batas Usia Minimal :
    • SIM A, SIM C, dan SIM D : 17 tahun
    • SIM B1 : 20 tahun
    • SIM B2 : 21 tahun
    Syarat Administratif :
    • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Mengisi formulir permohonan.
    • Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
    • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
  3. APA SAJA SYARAT PERPANJANGAN SIM ?
  4. Syarat perpanjangan SIM :
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen keimigrasian (WNA);
    • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Polri atau Dokter Umum Yang Telah Mendapat Rekomendasi Dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri;
    • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi;
    • SIM Lama/Foto Copy SIM yang masih berlaku;
    • Surat keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (Pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum);
  5. BERAPA BIAYA PEMBUATAN SIM ?
  6. Biaya Pembuatan SIM Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM :
    • SIM A : Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000
    • Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
    • SIM B I : Pembuatan SIM B I Baru, sebesar Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B I: Rp 80.000
    • SIM B II : Pembuatan SIM B II Baru, sebesar Rp 120.000
    • Perpanjang SIM B II, sebesar Rp 80.000
    • SIM C : Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
    • Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
    • SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) : Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000
    • Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
    • SIM Internasional : Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000
    • Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000
  7. SYARAT PEMBUATAN SIM YANG HILANG ?
    • Membawa Print Out SIM (Dikeluarkan di Satpas tempat penerbitan SIM)
    • Laporan Kehilangan dari polsek atau polres
    • Surat Rekom laka dan Tilang
    • Surat Rekom TU lantas
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen keimigrasian (WNA)
    • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Polri atau Dokter Umum Yang Telah Mendapat Rekomendasi Dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri;
    • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi;
    • Surat keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (Pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum);
    • SIM Lama/Foto Copy SIM yang masih berlaku (Perpanjangan SIM)
  8. APAKAH BISA PERPANJANGAN SIM LUAR KOTA DI SATPAS SIM SATLANTAS POLRES MALANG?
  9. Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.
  10. JIKA TERLAMBAT PERPANJANGAN SIM, APAKAH HARUS MEMBUAT SIM BARU? MESKI HANYA TERLAMBAT 1 HARI ?
  11. Ya, harus membuat SIM Baru meski hanya terlambat 1 hari.
  12. JAM PELAYANAN SATPAS POLRES MALANG?
    • Hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00
    • Hari Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00
    • Hari Minggu dan Hari Libur Nasional Libur
Scroll to Top